Program
apa saja yang di biayai oleh LPDP?
|
|||
a.
|
Beasiswa
|
||
1)
|
Beasiswa
Magister/ Doktoral (Dalam/ Luar Negeri)
|
||
2)
|
Beasiswa
Tesis/ Disertasi (Dalam/Luar Negeri)
|
||
3)
|
Beasiswa
Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (Dalam Negeri)
|
||
4)
|
Beasiswa
Presiden Republik Indonesia
|
||
5)
|
Beasiswa
Afirmasi
|
||
b.
|
Pendanaan
Riset
|
||
1)
|
Riset
Inovatif dan Produktif Komersial
|
||
2)
|
Riset
Inovatif dan Produktif Implementatif
|
||
3)
|
Penghargaan
atas Karya Riset
|
||
2.
|
Siapa saja
yang bisa mendaftar Beasiswa LPDP ini? Apakah khusus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau pegawai Kementerian Keuangan saja?
|
||
Tidak,
program beasiswa ini diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang
berkemampuan akademik & kepemimpinan yang tinggi & lolos proses
seleksi.
|
|||
3.
|
Pada
program Beasiswa Magister/Doktoral apa saja yang didanai oleh LPDP?
|
||
a.
|
Dana
Pendidikan (Pendaftaran, SPP, Uang Buku, Penelitian, Seminar Internasional,
Publikasi Jurnal dan Wisuda).
|
||
b.
|
Dana non
Pendidikan (Aplikasi Visa, Hidup Bulanan, Asuransi Kesehatan, Transportasi,
Dana Kedatangan, Dana Darurat, Insentif Perguruan Tinggi (20 terbaik tingkat
dunia menurut LPDP).
|
||
4.
|
Apakah
beasiswa yang diberikan LPDP itu sama dengan Dikti?
|
||
Beasiswa
LPDP berbeda dengan beasiswa Dikti dari berbagai segi. Salah satunya dari
segi pembiayaan, dana yang dipergunakan untuk membiayai beasiswa Dikti
bersumber dari APBN yang dibelanjakan secara langsung, sedangkan pembiayaan
beasiswa LPDP bersumber dari hasil investasi APBN yang dikelola sebagai dana
abadi oleh LPDP.
|
|||
5.
|
Kapan
batas waktu pendaftaran Beasiswa LPDP ini?
|
||
a.
|
Tidak ada.
Pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan 4 periode seleksi untuk Program
Magister dan Doktoral Beasiswa Pendidikan Indonesia serta Beasiswa
Dokter Spesialis.
|
||
b.
|
Khusus
untuk Beasiswa Tesis dan Disertasi dan Beasiswa Afirmasi ada 2
kali periode seleksi. Sedangkan untuk program Indonesia Presidential
Scholarship /Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI), pendaftaran
hanya dibuka 1 kali setahun.
|
||
6.
|
Saya sudah
pernah menyelesaikan magister/doktoral, bolehkah saya mengambil program
magister/doktoral kembali pada program studi tertentu?
|
||
Dalam
kebijakan LPDP, mereka yang telah menyelesaikan program magister baik didalam
maupun diluar negeri tidak diperkenankan mengikuti program beasiswa magister
di LPDP.
Begitupun
bagi mereka yang telah menyelesaikan program doktoral baik didalam maupun
diluar negeri. Kebijakan LPDP tidak memperkenankan mereka mengikuti program
beasiswa doktoral LPDP.
|
|||
7.
|
Saya belum
lulus program sarjana, apakah saya diperbolehkan melakukan pendaftaran
beasiswa LPDP?
|
||
Kami
sarankan Anda fokus menyelesaikan program sarjana Anda terlebih dahulu
(sambil mempersiapkan persyaratan beasiswa LPDP). Setelah lulus program
sarjana, Anda dapat mendaftar beasiswa LPDP.
|
|||
8.
|
Saya
mahasiswa yang sedang kuliah magister/doktoral/dokter spesialis pada
perguruan tinggi A jurusan B, apakah saya boleh mendaftar beasiswa LPDP?
|
||
Program
Beasiswa Magister dan Doktoral serta Dokter Spesialis dari LPDP tidak diperuntukkan
kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa studi di perguruan tinggi (on
going). Namun Anda diperbolehkan untuk mendaftar Beasiswa
Tesis/Disertasi LPDP.
|
|||
9.
|
Persyaratan
LPDP membatasi umur pendaftar untuk magister/dokter spesialis maksimal 35
tahun dan doktoral maksimal 40 tahun. Bagaimana perhitungannya?
|
||
a.
|
Untuk
pelamar beasiswa program magister/dokter spesialis, usia maksimum pada 31
Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
|
||
b.
|
Untuk
pelamar beasiswa program doktoral, usia maksimum pada 31 Desember di tahun
pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
|
||
Lebih
jelasnya perhitungan persyaratan umur ketika mendaftar di LPDP seperti di
bawah ini:
|
|||
–
|
Seseorang
yang lahir pada tanggal 18 Desember 1980 ingin mendaftar program
magister/dokter spesialis pada tahun 2015. Berdasarkan ketentuan diatas, yang
bersangkutan masih dapat mendaftar beasiswa LPDP dikarenakan usianya masih
terhitung 35 tahun di tahun pendaftaran.
|
||
–
|
Pendaftar
magister/dokter spesialis yang bisa mendaftar pada tahun 2015 adalah
pendaftar dengan tanggal kelahiran tidak kurang dari 1 Januari 1980,
sedangkan pendaftar yang lahir sebelum 1 Januari 1980 tidak lagi bisa
mendaftar program beasiswa magister atau dokter spesialis dikarenakan tidak
memenuhi kriteria usia yang disyaratkan program beasiswa LPDP.
|
||
–
|
Skema
perhitungan umur diatas juga berlaku untuk program beasiswa LPDP lainnya
sesuai persyaratan masing-masing program.
|
||
10.
|
Saya ingin
mendaftar beasiswa LPDP dan rencana memulai perkuliahan saya waktunya dekat
dari proses seleksi beasiswa di LPDP, apakah itu memungkinkan untuk mengikuti
proses beasiswa LPDP?
|
||
LPDP tidak
memperkenankan pendaftar dengan rencana perkuliahan yang berdekatan dengan
waktu proses seleksi beasiswa. Jadwal rencana perkuliahan pendaftar dimulai
paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode
seleksi.
Contoh: Penutupan
pendaftaran beasiswa LPDP tahun 2015 tahap I ditutup pada bulan Januari,
sehingga pendaftar yang bisa mendaftar hanya pendaftar yang memiliki rencana
perkuliahan paling cepat bulan Juli pada tahun 2015 atau selisih 6 bulan dari
penutupan periode tahap I.
|
|||
11.
|
Saya
pernah gagal dalam proses seleksi administrasi atau seleksi wawancara LPDP
pada periode sebelumnya, apakah saya boleh daftar kembali?
|
||
Pendaftar
yang gagal pada proses seleksi administrasi diperbolehkan mendaftar kembali
beasiswa LPDP pada periode berikutnya.
Adapun
pendaftar yang tidak lulus seleksi wawancara masih memiliki 1 (satu) kali
kesempatan kembali melakukan pendaftaran beasiswa atau maksimal hanya 2
(dua) kali mengikuti seleksi wawancara. Apabila kembali gagal pada proses
seleksi wawancara maka pendaftar tersebut sudah tidak berhak kembali
mendaftar beasiswa LPDP.
|
|||
12.
|
Saya sudah
melakukan SUBMIT data pada pendaftaran online, jika ingin merubah tujuan
perguruan tinggi dan beberapa data, apa yang harus saya lakukan?
|
||
Apabila
Anda sudah melakukan SUBMIT data, Anda sudah tidak dapat mengubah data. Jika
Anda belum yakin dengan data pendaftaran, sebaiknya Anda jangan melakukan
SUBMIT data. Proses SUBMIT data dapat dilakukan setiap waktu tanpa perlu
menunggu waktu penutupan pendaftaran setiap periodenya.
|
|||
13.
|
Adakah
konsekuensinya apabila saya memberikan data atau dokumen yang tidak benar
saat melakukan pendaftaran?
|
||
Pendaftar
beasiswa LPDP yang tidak memberikan data, dokumen, dan informasi dengan benar,
tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi beasiswa dan selanjutnya akan
dimasukkan kedalam daftar hitam (blacklist)
pendaftar LPDP.
|
|||
14.
|
Saya sudah
lulus program sarjana (S1) namun pada saat penutupan pendaftaran di periode
seleksi terdekat ini ijasah saya belum keluar, apakah diperbolehkan jika saya
mendaftar beasiswa LPDP menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)?
|
||
Jika
kondisinya demikian, diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)
dari perguruan tinggi Anda.
|
|||
15.
|
Saya berdomisili
di luar negeri namun saya tidak memiliki KTP, apakah diperbolehkan jika saya
mendaftar menggunakan paspor?
|
||
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 63 ayat 1 berbunyi: “Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang
telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib
memiliki KTP.”, oleh karena itu LPDP tetap mewajibkan pendaftar menggunakan
KTP untuk melakukan pendaftaran (tidak bisa digantikan dengan paspor).
|
|||
16.
|
Saya dosen
yang memilki NIDN, apakah saya di perbolehkan mendaftar beasiswa LPDP?
|
||
Dosen yang
memilki NIDN diperbolehkan mendaftar beasiswa LPDP.
|
|||
17.
|
Apakah
dalam 1 periode seleksi saya dapat mendaftar melalui 2 jalur pendaftaran
beasiswa LPDP secara bersamaan, misal saya mendaftar program Magister melalui
jalur Afirmasi dan jalur BPI Reguler?
|
||
Pendaftar
beasiswa LPDP tidak diperkenankan mendaftar 2 jalur program beasiswa LPDP
dalam 1 waktu periode seleksi secara bersamaan.
|
|||
18.
|
Apakah
diperbolehkan mendaftar untuk perguruan tinggi tujuan kelas
karyawan/eksekutif/malam?
|
||
Tidak
diperbolehkan. Beasiswa LPDP hanya mengakomodir kelas reguler dan tidak
mengakomodir kelas-kelas berikut:
|
|||
a.
|
Kelas
Malam;
|
||
b.
|
Kelas
Eksekutif;
|
||
c.
|
Kelas
Karyawan;
|
||
d.
|
Kelas
Jarak Jauh;
|
||
e.
|
Kelas
Weekend; atau
|
||
f.
|
Kelas yang
bukan dari perguruan tinggi induk.
|
||
19.
|
Saya ingin
mendaftar beasiswa LPDP tapi perguruan tinggi tujuan saya tidak ada pada
daftar LPDP sehingga saya tidak dapat memilihnya.
|
||
Jika
memang perguruan tinggi tujuan yang dimaksud tidak ada, silakan mendaftar
dengan perguruan tinggi tujuan lainnya, karena perguruan tinggi tujuan LPDP
memiliki kriteria tertentu, yaitu:
|
|||
a.
|
Perguruan
tinggi dalam negeri yang ada dalam daftar LPDP harus memiliki akreditasi
program studi A (masih berlaku) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi.
|
||
b.
|
Perguruan
tinggi luar negeri yang termasuk perguruan tinggi terkemuka di dunia menurut
daftar LPDP.
|
||
20.
|
Bagaimana
jika perguruan tinggi di luar negeri yang saya tuju tidak ada dalam daftar
LPDP?
|
||
LPDP
mengharapkan calon penerima beasiswa LPDP untuk belajar di perguruan
tinggi terbaik, dan salah satu upaya LPDP untuk membantu calon penerima
beasiswa adalah dengan menyediakan daftar perguruan tinggi luar negeri
terbaik pilihan LPDP.
Namun
tidak tertutup kemungkinan bagi calon penerima beasiswa untuk belajar di program
studi terbaik yang ada di perguruan tinggi lainnya yang tidak termasuk ke
dalam daftar LPDP. Untuk dapat mengajukan pemilihan universitas tujuan di
luar daftar LPDP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
|
|||
a.
|
Penerima
beasiswa sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional
dari perguruan tinggi pada program studi dimaksud;
|
||
b.
|
Peringkat
program studi yang akan dituju lebih tinggi dari peringkat program studi pada
perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP.
|
||
c.
|
Adanya
data pendukung (misalnya dari sumber web) atas keunggulan program
studi tersebut sebagai salah satu dari 50 program studi terbaik dunia.
|
||
d.
|
Adanya
pernyataan rekomendasi terhadap program studi pada perguruan tinggi dimaksud
dari ASOSIASI PROFESI atau Tokoh pada bidangnya.
|
||
e.
|
Adanya
pernyataan rekomendasi dari alumni program studi pada perguruan tinggi
dimaksud yang telah berhasil mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.
|
||
Syarat-syarat
tersebut dapat Anda ajukan dalam proses Perpindahan Perguruan Tinggi setelah
dinyatakan lulus tahap seleksi wawancara beasiswa LPDP.
LPDP
kemudian akan memutuskan untuk mengabulkan atau tidaknya permintaan
Anda tersebut.
|
|||
21.
|
Saya belum
memiliki LOA unconditional (surat atau bukti yang menyatakan sudah di
terima di Perguruan Tinggi tanpa syarat), apakah saya boleh mendaftar
beasiswa LPDP?
|
||
Ada 2
jenis pendaftar beasiswa LPDP: 1)pendaftar yang telah memiliki LoA unconditional
dan 2)pendaftar yang belum memiliki LoA unconditional.
|
|||
a.
|
Bagi
pendaftar yang belum memiliki LoA unconditional diperbolehkan
mendaftar beasiswa LPDP asalkan sedang dalam proses pendaftaran ke perguruan
tinggi tujuan, sehingga LPDP mengetahui tujuan belajar dari pendaftar
bersangkutan. LPDP memberikan waktu maksimal 1 tahun bagi pendaftar untuk
mendapatkan LoA unconditional.
|
||
b.
|
Bagi
pendaftar yang telah memiliki LOA unconditional maka waktu mulai
perkuliahannya paling cepat 6 bulan, terhitung dari penutupan
pendaftaran administrasi secara online.
|
||
c.
|
Setelah
pengumuman hasil seleksi wawancara, para pendaftar bBeasiswa LPDP yang
dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa LPDP akan dijadwalkan untuk
mengikuti kegiatan wajib berupa Persiapan Keberangkatan (PK) selama 7 hari.
Penerima
beasiswa baru dapat memulai perkuliahan bila telah selesai mengikuti PK. Bila
karena suatu kondisi khusus penerima beasiswa LPDP sudah harus memulai
perkuliahan sebelum selesai mengikuti PK maka diharuskan defer
(intake perkuliahan di undur ke periode berikutnya).
Jadwal PK
sepenuhnya menjadi kewenangan Penanggung Jawab PK.
|
||
22.
|
Apa yang
dimaksud dengan LoA unconditional dan LoA conditional?
|
||
a.
|
LoA unconditional
adalah surat pernyataan telah diterima di sebuah perguruan tinggi tanpa
syarat. Artinya kandidat hanya tinggal melakukan registrasi ulang saja.
Informasi yang tercantum dalam LoA unconditional antara lain:
|
||
–
|
Program
studi.
|
||
–
|
Masa
studi.
|
||
–
|
Awal
perkuliahan (intake).
|
||
–
|
Dan
informasi mengenai langkah berikutnya untuk memulai perkuliahan, seperti
registrasi ulang, pembayaran dll.
|
||
b.
|
LoA conditional
adalah surat pernyataan telah diterima di sebuah perguruan tinggi dengan
beberapa persyaratan tertentu. Artinya kandidat belum sepenuhnya dinyatakan
diterima karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan,
misalnya:
|
||
–
|
TOEFL/IELTS
belum memenuhi skor yang disyaratkan.
|
||
–
|
Belum
menyerahkan tema riset/penelitian.
|
||
–
|
Belum
menyerahkan dokumen untuk persyaratan pendaftaran perguruan tinggi, contoh :
ijasah, transkrip nilai.
|
||
–
|
Belum
menyerahkan pernyataan sponsorship.
|
||
–
|
Dan
lain-lain.
|
||
23.
|
Tahapan
apa saja yang harus dilalui dalam proses seleksi Beasiswa LPDP?
|
||
a.
|
Tahap
Pendaftaran Online
|
||
b.
|
Proses
Seleksi Administrasi (kelengkapan dokumen dan persyaratan)
|
||
c.
|
Proses
Penilaian Dokumen
|
||
d.
|
Proses
Seleksi Wawancara dan Leaderless Group Discussion (LGD)
|
||
e.
|
Penetapan
Kelulusan sebagai Penerima Beasiswa
|
||
f.
|
Program
Persiapan Keberangkatan
|
||
24.
|
Pada tahap
pendafaran online ada persyaratan Surat Rekomendasi, Surat Ijin
Belajar, dan Surat Pernyataan. Dimana saya dapat melihat format surat
tersebut?
|
||
Anda dapat
melihat format surat tersebut pada booklet yang dapat Anda unduh (download)
pada halaman sebelum login.
|
|||
25.
|
Saya
adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini berdomisili di luar negeri. Jika
saya lulus dalam tahap seleksi administrasi LPDP, apakah saya dapat mengikuti
tahap seleksi wawancara melalui teleconference yang diadakan oleh
LPDP?
|
||
Hingga
saat ini LPDP tidak mengadakan seleksi wawancara melalui teleconference.
Seluruh calon penerima beasiswa LPDP harus mengikuti seleksi wawancara
langsung di kota pilihannya saat melakukan pendaftaran. Jadwal wawancara ini
ditentukan oleh LPDP.
|
|||
26.
|
Apakah ada
syarat khusus terkait insititusi yang mengeluarkan skor TOEFL ITP/TOEFL
IBT/TOEIC/IELTS yang diakui oleh LPDP?
|
||
Tidak ada
syarat khusus, selama lembaga yang mengeluarkan sertifikat bahasa TOEFL
ITP/TOEFL IBT/TOEIC/ IELTS tersebut diakui secara resmi dan berhak mengeluarkan
sertifikat bahasa tersebut. Silahkan merujuk pada ets.org atau ielts.org.
Skor
minimal yang memenuhi syarat pendaftaran:
|
|||
–
|
Perguruan
Tinggi Tujuan Dalam Negeri: TOEFL ITP = 500 atau TOEFL IBT = 61 atau IELTS =
6.0 atau TOEIC = 600
|
||
–
|
Perguruan
Tinggi Tujuan Luar Negeri: TOEFL ITP = 550 atau TOEFL IBT = 79 atau IELTS =
6.5 atau TOEIC = 750
|
||
27.
|
Saya
adalah lulusan perguruan tinggi luar negeri di mana nilai GPA saya bukan
dalam <="" strong="">
|
||
Kami
sarankan Anda untuk mencoba konversi GPA pada laman berikut:
http://www.foreigncredits.com/Resources/GPA-Calculator
atau
http://www.wes.org/students/igpacalc.asp
|
|||
28.
|
Saya tidak
lolos seleksi wawancara beasiswa LPDP pada periode sebelumnya dan ingin
mendaftar kembali. Bagaimana caranya?
|
||
Untuk
mendaftar kembali, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
|
|||
a.
|
Pastikan
status akun Anda pada pendaftaran sebelumnya sudah berupa “Tidak Lolos
Seleksi Wawancara”;
|
||
b.
|
Login menggunakan akun Anda;
|
||
c.
|
Pilih menu
“daftar” dan silahkan melakukan pendaftaran kembali.
|
||
Mohon
diperhatikan bahwa seorang pendaftar beasiswa LPDP hanya memiliki kesempatan
gagal seleksi wawancara maksimal 2 kali, dan setelah itu Anda tidak dapat
mendaftar kembali.
|
|||
29.
|
Pada saat
mendaftar saya menggunakan KTP yang lama namun sekarang sudah menggunakan KTP
yang baru dengan nomor KTP berbeda karena pindah domisili. Bagaimana cara
mengganti nomor KTP di berkas pendaftaran?
|
||
Mohon Anda
mengirimkan nama lengkap, alamat email, nomor KTP, dan hasil scan
kedua KTP Anda dan mengirimkannya melalui email ke
cso.lpdp@kemenkeu.go.id agar permasalahan Anda bisa diproses.
|
|||
30.
|
Pada saat
pendaftaran online, saya tidak berhasil melakukan submit data
namun Saya yakin semua data telah saya isi dengan lengkap. Apa yang harus
saya lakukan?
|
||
Mohon Anda
mengirimkan nama lengkap, alamat email, hasil scan KTP yang
Anda gunakan saat pembuatan akun di LPDP, dan screenshot permasalahan
Anda ke alamat email cso.lpdp@kemenkeu.go.id.
|
|||
31.
|
Mengapa
hingga saat ini saya belum menerima email verifikasi sehingga saya masih
kesulitan untuk login?
|
||
Jika pada inbox
mail Anda tidak terdapat email verifikasi akun, maka mohon dicek bagian spam/junkmail
Anda.
Jika masih
belum ada maka coba klik “kirim ulang link verifikasi” pada halaman
sebelum login dan masukkan nomor KTP Anda. Kemudian cek kembali inbox/spam/junkmail
Anda.
Bila email
verifikasi masih juga belum diterima, mohon Anda mengirimkan nama lengkap, alamat
email, hasil scan KTP yang Anda gunakan saat pembuatan akun di
LPDP ke alamat email cso.lpdp@kemenkeu.go.id.
|
|||
32.
|
Saya lupa password
akun LPDP kemudian saya klik ‘’dapatkan password baru’’ dan memasukkan
nomor KTP saya, tapi tidak ada password baru yang masuk. Apa yang
harus saya lakukan agar dapat login kembali? Apakah saya di
perbolehkan membuat akun baru?
|
||
Mohon Anda
mengirimkan nama lengkap, alamat email, hasil scan KTP yang
Anda gunakan saat pembuatan akun di LPDP, dan screenshot permasalahan
Anda ke alamat email cso.lpdp@kemenkeu.go.id.
Pendaftar
beasiswa LPDP tidak diperkenankan memiliki dua akun. Apabila
seorang pendaftar diketahui memiliki 2 akun maka sebagai sanksinya pendaftar
tersebut selamanya dilarang untuk mendaftar beasiswa LPDP.
|
|||
33.
|
Bila saya
memiliki pertanyaan mengenai beasiswa LPDP, siapakah yang bisa saya hubungi
melalui email?
|
||
34.
|
Apakah
saya boleh mendaftar beasiswa LPDP dengan menggunakan sertifikat di luar
TOEFL/ TOEIC/ IELTS?
|
||
Hal
tersebut diperbolehkan apabila studi yang Anda pilih bahasa pengantarnya
bukan Bahasa Inggris. Adapun daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa
asing selain Bahasa Inggris adalah sebagai berikut:
|
|||
|
lpdp@kemenkeu.go.id
Thanks for reading :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar