I.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah negara yang
berideologi pancasila. `Dengan jumlah penduduknya mencapai 237 juta jiwa pada
tahun 2010. Indoneia adalah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia,
meskipun secara resmi Indonesia bukanlah negara Islam.
Mayoritas muslim di Indonesia adalah Islam Moderat, yang
memandang Islam dan demokrasi tidak bertentangan sehingga mereka menerima
demokrasi dan mendukung sistem negara yang berlaku di Indonesia. Sedangkan
sebagian muslim lainnya, misalnya FPI, HTI, MMI, JAT, dan lainnya. Mereka
berpendapat bahwa pembentukan khilafah dan penerapan syariah secara langsung
sebagai konstitusi di Indonesia.
Maka dalam makalah ini, akan dibahas mengenai gerakan
radikal di Indonesia. Dengan tujuan untuk meminimalis pengkaderan
organisasi-organisasi yang bersifat radikal.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian dari gerakan radikal ?
B.
Bagaimana gerakan radikal di Indonesia ?
C.
Apa perbedaan gerakan radikal islam dengan gerakan islam terdahulu
?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gerakan Radikal
Radikal
secara kebahasaan (lughawi) berarti “akar”, atau “sesuatu yang
mendasar”. Secara istilah, radikalisme adalah paham atau aliran yang
radikal dalam tatanan politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan
atau pembaharuan sosial atau politik dengan
cara kekerasan atau drastis; atau sikap ekstrem dalam aliran politik.
Pada dasarnya istilah radikalisme
atau kelompok garis keras bukanlah merupakan konsep yang asing. Secara universal
ada tiga kecenderungan yang menjadi indikasi radikalisme:
1. Radikalisme merupakan respons
terhadap kondisi yang sedang berlangsung, biasanya respons tersebut muncul
dalam bentuk evaluasi, penolakan atau bahkan perlawanan.
2. Radikalisme tidak berhenti pada
upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan yang ada dengan
bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukkan bahwa didalam radikalisme
terkandung suatu program atau pandangan
dunia tersendiri untuk mewujudkan social change.
3. Kuatnya keyakinan kaum
radikalis akan kebenaran program atau ideologi yang mereka
bawa.
Mantan presiden
Amerika Serikat, Richard Nipon menyebutkan lima ciri kaum fundamentalis
(radikal) Islam :
1. Mereka yang digerakkan oleh kebencian yang
besar kepada kaum barat.
2. Mereka yang bersikeras untuk mengembangkan
peradilan Islam yang lalu.
3. Mereka yang bertujuan untuk mengaplikasikan
syariah Islam.
4. Mereka yang mempropagandakan bahwa Islam
adalah agama dan negara.
5. Mereka menjadikan masa lalu sebagai penuntun
bagi masa depan.
B.
Gerakan radikal di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, jadi mereka ingin
menjadikan negara Indonesia bersyari’at Islam. Lengsernya Soeharto pada tahun
1998 tambah membukakan pintu bagi lahirnya organisasi dan perkumpulan politik
pasca berakhirnya kekuasaan Orde Baru. Perubahan-perubahan politik yang
mengiringi laju gelombang demokrasi dapat dilihat melalui beberapa hal, antara
lain terciptanya ruang kebebasan pers, aksi dan gerakan protes sosial yang
semakin leluasa.
Berlangsungnya
pemilihan umum tahun 1999 secara lebih demokratis mengakibatkan berdirinya
organisasi dengan corak ideologis dan kenyakinan yang beraneka ragam. Termasuk
lahirnya organisasi Islam yang menyuarakan ideologi sangat radikal.
Dengan
bergulirnya demokrasi yang ada di Indonesia ini memudahkan
organisasi-organisasi Islam untuk mengekpresikan dengan sangat terbuka ide-ide
dan cita-cita perjuangannya. Beberapa organisasi Islam fenomenal, yang karena
aktivitasnya kemudian dianggap radikal. Organisasi-organisasi ini tumbuh dan
berkembang ditengah masyarakat, dan memunculkan banyak persoalan krusial
terkait dengan nilai-nilai demokrasi.
Di
Indonesia terdapat dua kelompok Islam yaitu Islam garis keras, dan Islam
moderat. Keduanya dapat diklasifikasikan dengan definisi dasar, yaitu:
1.
Islam moderat; diklasifikasikan sebagai individu dan
organisasi.
a.
Sebagai individu
Individu
moderat adalah individu yang menerima dan menghargai pandangan dan keyakinan
yang berbeda sebagai fitrah; tidak mau memaksakan kebenaran yang diyakininya
kepada orang lain, baik secara langsung atau pemerintahan; menolak cara-cara
kekerasan atas nama agama dalam bentuk apapun; menolak berbagai bentuk
pelarangan untuk menganut pandangan dan keyakinan yang berbeda sebagai bentuk
kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Negara; menerima Dasar Negara
Pancasila sebagai landasan hidup bersama dan bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus final (kesepakatan akhir) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
melindungi perbedaan dan keragamaan yang ada di tanah air.
b.
Sebagai organisasi
Organisasi
moderat adalah kelompok yang memiliki karakteristik seperti yang tercermin
dalam karakteristik individu moderat, ditambah visi dan misi organisasi yang
menerima Dasar Negara Pancasila sebagai landasan hidup bersama bangsa Indonesia
dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus final
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Islam garis keras; diklasifikasikan sebagai individu
dan organisasi.
a.
Sebagai individu
Individu garis
keras adalah orang yang menganut pemutlakan atau absolutisme pemahaman agama;
bersikap tidak toleran terhadap pandangan dan keyakinan yang berbeda;
berperilaku atau menyetujui berperilaku dan/atau mendorong orang lain atau
pemerintah berperilaku memaksakan pandangannya sendiri kepada orang lain;
memusuhi dan membenci orang lain karena berbeda pandangan; mendukung pelarangan
oleh pemerintah dan/atau pihak lain atas keberadaan pemahaman dan keyakinan
agama yang berbeda; membenarkan kekerasan terhadap orang lain yang berbeda
pemahaman dan keyakinan tersebut; menolak Dasar Pancasila sebagai landasan
hidup bersama bangsa. Indonesia; dan/atau
menginginkan adanya Dasar Negara Islam, bentuk Negara Islam atau pun Khilafah
Islamiyah.
b.
Sebagai organisasi
Organisasi
garis keras adalah kelompok yang merupakan himpunan individu-individu dengan
karakteristik yang disebutkan diatas, ditambah visi dan misi organisasi yang
menunjukkan orientasi tidak toleran terhadap perbedaan, baik semua karakter ini
ditunjukkan secara terbuka atau tersembunyi.
Dapat disebut
beberapa organisasi Islam berhaluan radikal kemudian cukup memberikan pengaruh
luas dalam kepolitikan di era transisi demokrasi, antara lain Front Pembela
Islam (FPI), Laskar Jihad (LJ) Ahlussunnah wal Jamaah, Majelis Mujahid
Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Gerakan Negara Islam Indonesia
(NII).
Berikut ini beberapa gerakan radikal di
Indonesia :
1. Front Pembela Islam (FPI)
Kelahiran FPI
secara resmi dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al
Umm, Cempaka Putih, Ciputat. Dasar berdirinya FPI menurut Habieb Rizieq
dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap semakin maraknya tindak kemaksiatan
dan ponografi.
FPI dideklarasikan dan dipimpin oleh Habieb Muhammad Rizieq Shihab. FPI
bermarkas di permukiman keluarga Habieb Rizieq (Petamburan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat). Pada tahun 2005, FPI berdiri di 26 provinsi di Indonesia.
Sesuai latar
belakang terbentuknya FPI, mulanya organisasi tersebut bukanlah sebuah organisasi
politik. Salah satu pernyataan yang tertulis dalam Anggaran Dasar FPI adalah
“menegakan amar ma’ruf nahi mungkar dalam segala aspek kehidupan”. Aktifitas
yang dilakukan FPI misalnya, melakukan penyisiran dan perusakan lokasi-lokasi
maksiat. Namun, seiringnya waktu FPI berkembang dengan mengkritisi berbagai
persoalan politik.
Aktifitas FPI
yang mengkampanyekan gerakan antikemaksiatan tersebut menimbulkan penilaian
negatif pada masyarakat. Terdapat isu yang menempa FPI yaitu menyatakan bahwa
FPI merupakan alat yang digunakan bandar judi dan pengusaha pemilik hiburan
yang saling bersaing.
2. Laskar Jihad Ahlussunnah wal Jamaah
Laskar jihad
merupakan bagian dari gerakan salafy. Gerakan salafy berasal dari gerakan
Wahabiah yang bersumber dari seorang ulama pembaharu, yaitu Muhammad bin Abdul
Wahab. Ide dan gerakan yang dilakukan dalam rangka pemurnian tauhid dari segala
macam syirik dan bid’ah.
Aktifitas laskar jihad itu misalnya, menghancurkan tempat-tempat, makam-makam
yang dianggap keramat oleh sebagian umat Islam.
Ajaran salafy
masuk Indonesia melalui mahasiswa Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan
Kuwait. Dua negara tersebut merupakan sumber utama pendanaan untuk aktivitas
laskar jihad. Kelompok salafy di Indonesia melakukan aktivitasnya melalui
pendidikan pesantren. Beberapa pesantren salafy telah menyebar di Jawa,
Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.
3. Majelis Mujahidin Indnesia (MMI)
MMI
dideklarasikan melalui konkres yang diadakan tanggal 5-7 Agustus di Jogyakarta.
Sikap politiknya yang keras berkaitan dengan soal syariat Islam dan Negara
Islam. Semangat dasar yang mellatari diadakannya kongres MMI diilhami sebuah
semangat untuk mewujudkan syariah Illahi dan dilatari oleh kesadaran akan
pentingnya menyelaraskan langkah perjuangan untuk menuntaskan persoalan kritis
dan krusial keutamaan maupun kemanusiaan, yaitu tegaknya syariah Islam.
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pada
pertengahan tahun 1980-an, Abdurrahman al Baghdadi di undang oleh pesantren
al-Ghazali di Bogor. Mulai itulah ia memperkenal hizbut tahrir kepada
santri-santri dan tokoh Islam, sehingga terjalin komunikasi secara intensif.
Aktivitas HTI lebih banyak berpusat di kampus-kampus dan dilakukan secara
sembunyi-sembunyi. Gerakan HTI dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena
keberadaan hizbut tahrir dilarang dibeberapa negara Arab (Jordania, Syiria,
Mesir, dll). Beberapa tokoh hizbut tahrir itu telah menjadi buronan pemerintah
negara-negara tersebut. Hizbut tahrir menekan pada pembentukan khilafah
islamiyah. Mereka menganggap khilafah islamiyah merupakan solusi
untuk semua permasalahan. Aktivitas diskusi mereka bertema “Selamatkan
Indonesia dengan Syariah”. Penyebarannya dilakukan dengan mengumpulkan massa
besar-besaran di suatu tempat, biasanya diisi hal-hal yang berkaitan dengan
kehancuran dalam segala kehidupan dan pembentukan khilafah islamiyah
untuk sebuah solusi.
Dalam risalah
“Mengenal Hizbut Tahrir” jelas dinyatakan bahwa hizbut tahrir adalah partai
politik yang berideologi Islam. Politik merupakan jalan dimana hizbut tahrir
memperjuangkan misinya dan ideology hizbut tahrir adalah Islam. Perjuangan
hizbut tahrir ditujukan untuk menjadikan Islam sebagai persoalan utamanya,
serta membimbing untuk mewujudkan kembali sistem khilafah dan menegakkan
hukum yang diturunkan Allah di dalam realisasi kehidupan.
5. Negara Islam Indonesia (NII)
NII merupakan gerakan Islam bawah tanah
yang bertujuan memperjuangkan terbentuknya negara Islam. Perkumpulan NII
berakar dari perjuangan Soekarmadji Marijan Kartosuwirjo sejak pertengahan
tahun 1948. NII secara resmi diploklamirkan berdirinya pada tanggal 7 Agustus
1949.
Kartosuwirjo yang menjadi imam pertama NII
membagi wilayah perjuangan NII menjadi tujuh komando wilayah (KW): KW 1:
Priangan Timur (berpusat di Tasikmalaya meliputi Jakarta, Purwakarta, dan
Cirebon); KW 2: Jawa Tengah; KW 3: Jawa Timur; KW 4: Sulawesi Selatan dan
sekitarnya; KW 5: Sumatra; KW 6: Kalimantan; dan KW 7: Serang-Banten, Bogor,
Garut, Sumedang, Bandung. Kemudian pada pertengahan 1970-an ada penambahan dua
komando lagi, yaitu KW 8: Lampung, dan KW 9: Jakarta dan sekitarnya. Setelah
kematian Kartosuwirjo, kepemimpinan NII berpindah ke beberapa tangan, misalnya
Adah Djaelani dan Ajeng Masduki.
Penyempalan kerap berlangsung dalam NII
telah menyebabkan lahirnya beberapa fraksi. Beberapa aktivis senior NII yang
menyempal telah bergabung dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MII), antara lain
Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Qadir Baraja, Mursalin Dahlan.
Beberapa contoh
gerakan radikal di Indonesia :
1. Keterlibatan kelompok laskar jihad dalam
konflik agama di Ambon, Maluku.
2. Razia dan perusakan tempat-tempat maksiat
(bar, klub malam, hotel) oleh FPI.
3. Keterlibatan beberapa anggota JAT dalam bom
bunuh diri di Masjid Adz Zikro, komplek Mapolresta Cirebon.
C.
Faktor-faktor munculnya radikalisme di
Indonesia
Gerakan
radikalisme bukanlah sebuah gerakan yang muncul begitu saja, akan tetapi
memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi factor pendorong munculnya
gerakan radikalisme. Diantara factor-faktor tersebut adalah:
1.
Faktor emosi keagamaan
Salah satu penyebab gerakan radikalisme adalah sentiment keagamaan,
seperti solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas untuk kekuatan
tertentu. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan sebagai faktor emosi kegamaannya
dan bukan agama (wahyu yang sebenarnya) walaupun gerakan radikalisme selalu
mengibarkan bendera dan symbol agaman seperti dalih membela agama, jihad, dan
mati sahid.
Dalam konteks ini yang dimaksut dengan emosi keagamaan adalah agama
sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretatif. Jadi sifatnya nisbi dan
subyektif.
2.
Faktor kultural
Secara kultural,
dalam masyarakat selalu ditemukan usaha untuk melepaskan diri dari jeratan
jaring-jaring kebudayaan tertentu yang dianggap tidak sesuai. Sedangkan yang
dimaksut faktor kultural disini adalah sebagai anti terhadap budaya
sekularisme. Budaya barat merupakan sumber sekularisme yang dianggap sebagai
musuh yang harus dihilangkan dari bumi.
3.
Faktor ideologis anti westernisme
Westernisasi
merupakan suatu pemikiran yang membahayakan muslim dalam mengaplikasikan
syariah Islam. Sehingga symbol-simbol barat harus dihanjurkan demi penegakan
syariah Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti barat tidak bias disalahkan
dengan alasan keyakinan keagamaan, tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum
radikalisme justru menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memposisikan diri
sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban.
4.
Faktor kebijakan pemerintah
Dalam hal ini
pemerintah di negara-negara muslim belum atau kurang dapat mencari akar yang
menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan atau radikalisme. Sehingga tidak
dapat mengatasi problematika sosial yang dihadapi umat. Disamping itu, factor
media massa atau pers Barat yang selalu memojokkan umat Islam juga menjadi
faktor munculnya reaksi dengan kekerasan yang dilakukan umat Islam.